Contoh Buku Musyawarah Pramuka Penegak atau Musyawarah Ambalan
MUSYAWARAH PRAMUKA PENEGAK ATAU MUSYAWARAH AMBALAN
Pengertian
Musyawarah Pramuka Penegak atau musyawarah ambalan adalah suatu forum atau tempat pertemuan bagi Pramuka Penegak warga ambalan sebagai wahana permusyawaratan untuk menampung aspirasi Pramuka Penegak warga ambalan ditingkat gugus depan.
Hasil Musyawarah Ambalan merupakan bagian dari Rencana Kerja gugus depan.
Jenis Musyawarah Ambalan
Musyawarah Ambalan
Musyawarah ambalan adalah forum Musyawarah yang diselenggarakan dalam keadaan terpenuhinya kuorum.
Kuorum
Kuorum adalah jumlah anggota atau warga ambalan yang seharusnya hadir dalam Musyawarah ambalan sehingga Musyawarah memiliki keabsahan.
Kuorum terpenuhi apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota atau warga ambalan yang seharusnya hadir.
Musyawarah Ambalan Luar Biasa
Musyawarah Ambalan Luar biasa adalah Musyawarah yang diselenggarakan antara dua Musyawarah Ambalan karena ada hal-hal yang bersifat khusus.
Musyawarah Ambalan Luar Biasa dilaksanakan atas usul Dewan Ambalan bersangkutan atau usul dari sedikitnya dua pertiga jumlah anggota atau warga ambalan yang seharusnya hadir.
Penyelenggara
Penyelenggara Musyawarah Ambalan adalah Dewan Ambalan bersangkutan.
Hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaannya diatur oleh penyelenggara dengan persetujuan gugusdepan.
Peserta
Peserta adalah utusan yang mempunyai hak dan kewajiban untuk mengikuti Musyawarah Ambalan.
Peserta Musyawarah Ambalan adalah Dewan Ambalan dan warga ambalan yang terdiri atas tamu ambalan dan calon penegak.
Ikatan Purna Bakti dapat menjadi peserta apabila mendapat persetujuan dari Ketua Mabigus melalui pembina gugusdepan dan ditetapkan dengan surat keputusan.
Hak Suara dan Hak Bicara
Hak suara adalah hak yang dimiliki masing-masing anggota atau warga ambalan untuk diperhitungkan dalam perhitungan suara bila dilaksanakan pengambilan keputusan. Setiap anggota atau warga ambalan mempunyai satu hak suara.
Hak bicara adalah hak yang dimiliki setiap peserta untuk menyampaikan usul, saran, dan pendapat.
Pimpinan Musyawarah Ambalan
Pimpinan Musyawarah Ambalan adalah peserta yang mendapat fungsi khusus berupa hak dan kewajiban untuk memimpin jalannya Musyawarah sehingga dapat mencapai tujuan yang diinginkan secara berhasil guna dan berdaya guna.
Pimpinan Musyawarah Ambalan selanjutnya disebut Presidium. Personalianya dipilih melalui musyawarah yang dipimpin oleh Dewan Ambalan.
Presidium terdiri atas:
Satu orang dari unsur Dewan Ambalan yang mendapat mandat dari Ketua Dewan Ambalan/Pradana.
Dua orang dari unsur anggota/warga ambalan yang dipilih oleh peserta Musyawarah Ambalan.
Hal-hal yang berkenaan dengan Presidium diatur dalam Tata Tertib Musyawarah Ambalan.
Penasehat Musyawarah Ambalan
Penasehat adalah orang yang memiliki fungsi untuk memberi petunjuk dan saran kepada Musyawarah Ambalan.
Penasehat Musyawarah Ambalan terdiri dari pengurus gugusdepan yang mendapat mandat dari gugusdepan, Pembina dan Pembantu Pembina serta ikatan purna bakti
Acara Musyawarah Ambalan
Acara Musyawarah Ambalan adalah hal-hal yang harus dilaksanakan sebagai agenda pembahasan dalam suatu Musyawarah Ambalan.
Acara Musyawarah Ambalan sekurang-kuranya harus dilaksanakan sebagai berikut:
Penyampaian Laporan Pelaksanaan Tugas Pokok atas kebijakan yang dibuat oleh Dewan Ambalan dalam melaksanakan tugas pokok dan rencana kerja.
Evaluasi kegiatan Ambalan selama masa bakti sebelumnya.
Perumusan masukan untuk penyusunan program kerja.
Penyusunan Adat Ambalan.
Pemilihan pengurus Dewan Ambalan masa bakti berikutnya.
Acara Musyawarah Ambalan lainnya dapat diagendakan jika dipandang perlu.
Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan adalah proses pemilihan alternatif untuk memecahkan masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan Musyawarah Ambalan sehingga didapat keputusan akhir.
Setiap pengambilan keputusan sedapat-dapatnya diperoleh melalui musyawarah untuk mufakat.
Apabila keputusan tidak dapat tercapai melalui musyawarah maka keputusan diperoleh melalui pengambilan suara terbanyak.
Ketentuan Sidang
Dalam persidangan ada beberapa ketentuan mendasar yang harus dipahami oleh pimpinan, peserta dan peninjau sidang, diantaranya :
Serah Terima Pimpinan Sidang
Dalam serah terima tersebut kedua belah pihak berdiri berhadapan, kemudian pihak yang menyerahkan mengetuk palu sidang kemeja 1 (satu) kali kemudian berkata “dengan mengucapkan Bismillahirrohmannirrahim palu sidang saya serahkan” atau “dengan ini palu sidang saya serahkan”. Kemudian pihak penerima menerima palu sidang lalu mengetuk palu sidang kemeja 1 (satu) kali lalu berkata “dengan mengucapkan Bismillahirrohmannirrahim palu sidang saya terima” atau “dengan ini palu sidang saya terima”. Selanjutnya sidang dapat dilanjutkan kembali.
Penggunaan Palu Sidang
Cara mengetuk palu sidang
Cara mengetuk palu sidang adalah palu sidang diangkat setinggi kurang lebih 10-15 cm dari meja dengan sudut kemiringan kira-kira 50°-60°, kemudian diketuk dengan suara kira-kira dapat terdengar oleh seluruh orang yang hadir.
Jumlah ketukan
1 (satu) kali ketukan :
serah terima pimpinan sidang
Mensahkan keputusan sementara,
pencabutan skorsing sidang (jangka pendek),
tinjauan kembali
2 (dua) kali ketukan :
Menskorsing sidang (jangka lama)
pencabutan skorsing sidang (jangka lama)
3 ( tiga ) kali ketukan :
pembukaan dan penutupan sidang (ceremonial) secara resmi dan keseluruhan
pembukaan dan penutupan sedang pleno
pengesahan ketetapan keputusan konsideran (ketetapan hasil sidang)
Mensahkan keputusan akhir sidang,
Ketukan berulang-ulang : Menenangkan peserta sidang (forum)
Interupsi
Interupsi adalah menyela atau meminta waktu kepada pimpinan sidang untuk berbicara dan menemukakan pendapat. Dalam persidangan, umumnya terdapat beberapa jenis tingkatan interupsi, yaitu :
Interupsi point of order : digunakan untuk berbicara (mengemukakan pendapat) bersifat umum mengenai suatu hal, juga dapat digunakan untuk bertanya dan meminta kejelasan atau jika terdapat disfungsi peserta sidang (termasuk petugas” sidang) yang dianggap mengganggu jalannya persidangan.
Interupsi Point of information : digunakan apabila ingin memberikan suatu informasi yang berkaitan dengan permasalahan yang sedang dibahas atau untuk menyampaikan informasi tambahan yang dianggap membantu maupun informasi yang sifatnya tehnis. Interupsi ini memiliki tingkatan yang lebih tinggi dari yang pertama.
Interupsi point of clarification : digunakan apabila ingin mengklarifikasi suatu permasalahan atau jika terdapat penyampaian pendapat atau informasi yang butuh klarifikasi. Interupsi ini memiliki tingkatan yang lebih tinggi dari yang kedua.
Interupsi point of privillage : digunakan apabila akan mengajukan ketersinggungan terhadap seseorang ataupun sesuatu hal atau jika terdapat pendapat yang terlalu menyudutkan pihak tertentu, diluar substansi permasalahan. Interupsi ini memiliki tingkatan yang tertinggi, dengan kata lain siapapun yang mengajukan interupsi ini harus lebih diperhatikan.
Skorsing
Skorsing adalah pengambilan waktu rehat dalam persidangan untuk keperluan tertentu, misalkan terjadi dead lock (kebuntuan) dalam persidangan dan untuk meencairkan suasana diamblilah langkah skorsing. Lamanya skorsing ditentukan oleh pimpinan sidang atas persetujuan peserta sidang dengan ketentuan sebagai berikut :
Skorsing terbatas,
Skorsing yang lama waktunya ditentukan, contohnya 2×2,5 menit, 2×5, 2×10 menit, dan seterusnya tergantung kebutuhannya. Untuk skorsing terbatas ini lazimnya diawali dengan perkataan “skorsing 2x…menit dibuka” atau apabila waktu skorsing yang disepakati terhitung lama boleh juga menggunakan “skorsing sampai…dibuka”.
Skorsing tak terbatas,
Skorsing diambil disebabkan oleh suatu hal darurat yang terjadi dalam persidangan, sehingga menyebabkan lamanya waktu skorsing tidak dapat ditentukan. Lazimnya diawali dengan perkataan “skorsing untuk waktu yang tidak terbatas dibuka”.
Pembekuan Sidang
Langkah yang diambil apabila sidang, dikarenakan suatu hal terus menerus mengalami kebuntuan ( dead lock terus-menerus) dan setelah melalui jalan skorsing tak terbataspun tetap saja mengalami kebuntuan. Bila hal ini terjadi, pimpinan sidang atas persetujuan peserta sidang berhak membekukan sidang, dengan catatan ini adalah langkah terakhir yang diambil setelah semua usaha yang dilakukan tetap tidak membuahkan hasil. Apabila hal ini dilaksanakan (sidang dibekukan), maka secara otomatis organisasi yang bersangkutan pun akan ikut membeku.
TATA TERTIB
MUSYAWARAH AMBALAM (MUSAMBA)
AMBALAN SUDIRMAN DAN DEWI SARTIKA
GERAKAN PRAMUKA GUDEP KLATEN 06.075 - 06.076
PANGKALAN SMK NEGERI 2 KLATEN TAHUN 2016
BAB I
NAMA, KEDUDUKAN, DASAR, TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 1
Nama
Forum ini dinamakan Musyawarah Ambalan Sudirman dan Dewi Sartika Gerakan Pramuka Gugus Depan Klaten 06.075 - 06.076 Pangkalan SMK Negeri 2 Klaten yang selanjutnya disebut dengan Musyawarah Ambalan (Musamba).
Pasal 2
Kedudukan
Sesuai dengan Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 176 tahun 2013 tentang Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega. Musyawarah Ambalan merupakan forum kekuasaan tertinggi dalam Pramuka Penegak.
Pasal 3
Dasar
Undang – Undang RI Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka .
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2009 tentang pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
Surat Keputusan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 203 tahun 2009 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 176 tahun 2013 tentang Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega.
Pasal 4
Tugas
Menilai dan mengevaluasi kinerja Pengurus Dewan Ambalan Sudirman dan Dewi Sartika masa bhakti 2015 - 2016.
Menyusun kebijakan, strategi, sasaran dan bentuk kegiatan Ambalan Sudirman dan Dewi Sartika untuk masa bhakti berikutnya.
Memilih Dewan Ambalan untuk masa bhakti 2016 - 2017.
Menyusun dan menyempurnakan Kelengkapan Adat Ambalan Sudirman dan Dewi Sartika.
Pasal 5
Fungsi
Forum laporan pertanggungjawaban dan evaluasi Pengurus Dewan Ambalan Sudirman dan Dewi Sartika untuk masa bhakti 2015 - 2016.
Forum yang menghasilkan rumusan, rancangan, sasaran dan kebijakan berupa konsepsional dan operasional bagi Dewan Ambalan Sudirman dan Dewi Satika masa bhakti 2016 – 2017.
Forum pembentukan Dewan Ambalan Sudirman dan Dewi Sartika masa bhakti 2016 – 2017.
BAB II
PELAKSANAAN MUSYAWARAH
Pasal 6
Peserta
Musyawarah Ambalan ini dihadiri oleh :
Peserta
Penasehat
Peserta terdiri dari seluruh Dewan Ambalan Sudirman dan Dewi Sartika serta perwakilan anggota Ambalan Sudirman dan Dewi Sartika Gerakan Pramuka Gugus Depan Klaten 06.075 - 06.076 Pangkalan SMK Negeri 2 Klaten.
Penasehat adalah Pembina Gugus Depan.
Pasal 7
Hak
Semua peserta sidang mempunyai hak suara dan hak bicara.
Penasehat hanya mempunyai hak bicara, itupun atas izin presidium sidang dan tidak mempunyai hak suara.
Setiap peserta mempunyai satu suara.
Semua peserta tidak dibenarkan mewakilkan hak suaranya kepada orang lain.
Setiap peserta berhak mendapatkan perlakuan sama
Pasal 8
Kewajiban
Setiap peserta diwajibkan mengenakan seragam Pramuka
Peserta wajib meminta izin kepada presidium sidang ketika ingin keluar dan atau masuk ruangan persidangan.
Tiap – tiap peserta wajib mengangkat tangan apabila ingin berbicara.
Dalam berbicara wajib menggunakan Bahasa Indonesia.
Setiap peserta wajib menghormati peserta lainnya dalam hal apapun.
Peserta dan seluruh hadirin berkewajiban menjaga keamanan dan ketertiban serta mentaati peraturan selama musyawarah berlangsung.
BAB III
PERSIDANGAN
Pasal 9
Kuorum
Musyawarah Ambalan ini dinyatakan sah jika dihadiri oleh sekurang – kurangnya ½ +1 dari jumlah undangan.
Apabila pasal 9(1) tidak tercapai, maka sidang ditunda selama 2 x 10 menit dan selanjutnya dianggap sah.
Sidang-sidang dalam Musyawarah Ambalan dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang – kurangnya ½ +1 dari peserta yang hadir pada awal Musyawarah Ambalan.
Apabila pasal 9(3) tidak tercapai, maka sidang ditunda selama 1 x 10 menit dan selanjutnya dianggap sah.
Pasal 10
Pengambilan Keputusan
Keputusan diambil atas dasar musyawarah dan mufakat.
Apabila point pertama tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan cara voting.
Voting dilakukan dengan cara mengangkat tangan.
Apabila ketentuan pada point ketiga tidak tercapai, maka keputusan diserahkan kepada presidium sidang dengan memperhatikan aspirasi peserta.
Apabila oleh karena sesuatu dan hal lain pimpinan sidang memandang perlu untuk membicarakan masalah-masalah yang perlu dirundingkan atau harus berkonsultasi maka sidang di skorsing / di pending.
Pasal 11
Jenis Sidang
Sidang Pendahuluan yang dipimpin oleh Pradana atau yang ditunjuk oleh Pradana.
Sidang Pleno dipimpin oleh Presidium.
Sidang Penutup dipimpin oleh Presidium.
Pasal 12
Pimpinan Sidang
Musyawarah Ambalan dipimpin oleh presidium yang dipilih saat sidang pendahuluan.
Presidum terdiri dari 3 (tiga) orang yaitu 1 (satu) orang dari Dewan Ambalan dan 2 (dua) orang dari peserta Musyawarah Ambalan selain Dewan Ambalan.
Presidium sidang berkewajiban mengatur jalannya persidangan dengan mengacu kepada peraturan yang telah disepakati sebelumnya.
BAB IV
SANKSI
Pimpinan Sidang berhak menegur perserta sidang apabila melanggar tata tertib.
Setelah 3 (tiga) kali teguran pimpinan sidang berhak mengeluarkan peserta dengan seizin forum.
BAB V
LAIN - LAIN
Pasal 13
Hal - hal yang belum ditetapkan dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dengan persetujuan forum.
Tata Tertib ini berlaku sejak ditetapkan dan disahkan pada sidang pendahuluan.
Rencana Susunan Dewan Ambalan
Tahun 2016 – 2017
Pradana Putra : 1 Orang
Pradana Putri : 1 Orang
Juru Adat : 2 Orang
Kerani : 2 Orang
Juru Uang : 2 Orang
Korlap : 2 Orang
Ketua sanggar : 1 Orang
Sie Kegiatan : 2 Orang
Sie Tekpram : 2 Orang
Sie Humas + IT : 1 Orang
Sie Evabang : 1 Orang
Kaderisasi : 1 Orang
Wali Kelas : 16 Orang
DAFTAR NAMA DEWAN AMBALAN
TAHUN 2016 – 2017
NAMA
NO
NAMA
NO
PROGRAM KERJA
AMBALAN SUDIRMAN DAN DEWI SARTIKA
GERAKAN PRAMUKA GUDEP KLATEN 06.075 - 06.076
PANGKALAN SMK NEGERI 2 KLATEN TAHUN 2015 - 2016
MINGGUAN
No.
Kegiatan
Waktu
Peserta
1.
Rapat Dewan Ambalan
Hari Rabu
Dewan Ambalan
2.
Latihan Rutin Jumat
Hari Jumat
Siswa kelas X dan XI SMKN 2 Klaten
3.
Evaluasi mingguan
Hari Jumat
Dewan Ambalan
BULANAN
No.
Kegiatan
Waktu
Peserta
1.
Evaluasi bulanan
Setiap Sabtu di akhir bulan
Dewan Ambalan
TAHUNAN
No.
Kegiatan
Waktu
Peserta
1
Malam Keakraban DA
4 Bulan Sekali
Dewan Ambalan
2
Perkemahan Sabtu Minggu
Bulan Agustus
Seluruh Siswa Kelas X
3
Gladian Pemimpin Sangga
Bulan November
CDA dan Pinsa
4
Evaluasi Semester 1
Bulan Desember
Dewan Ambalan
5
Malam Keakraban CDA
Bulan Februari
CDA
6
Baden Powell Day
Bulan Februari
Seluruh Siswa Kelas X
7
Pelantikan Penegak Bantara
Bulan Maret
CDA
8
Perkemahan Akhir Tahun
Bulan Mei
Seluruh Siswa Kelas X
9
Pemantapan dan Pengukuhan Dewan Ambalan
Bulan Juni
CDA
10
Evaluasi Akhir Tahun
Bulan Juni / Juli
DA
11
Partisipasi Kegiatan
(PBRC, LTT, BPD, TKPT DLL)
Setiap ada edaran
Menyesuaikan
ADAT AMBALAN SUDIRMAN – DEWI SARTIKA
PANGKALAN SMK NEGERI 2 KLATEN
MASA BAKTI 2015 – 2016
PEMBUKAAN
Gugus Depan Pramuka Penegak SMK Negeri 2 Klaten dibuat dengan tujuan antara lain sebagai sebagai wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan masa depan serta memberi kesempatan kepada Pramuka Penegak untuk menambah pengetahuan, keterampilan dan pengalaman dalam pengelolaan organisasi, pengembangan bakat kepemimpinan dalam rangka upaya pengembangan pribadi dan pengabdiannya kepada Gerakan Pramuka, masyarakat, bangsa dan negara. Ambalan Sudirman dan Dewi Sartika lahir dari sebuah komitmen dan kebulatan tekad para pendirinya yang berfungsi sebagai wadah untuk beraktifitas di bidang kepramukaan.Tujuannya adalah untuk mengembangkan Kepramukaan baik kualitas maupun kuantitas.
Bahwa sesungguhnya Adat Ambalan Sudirman dan Dewi Sartika merupakan suatu tatanan kehidupan organisasi di lingkungan Ambalan sebagai pandangan dan pola gerak anggota dengan menjalankan roda organisasi. Layaknya sebuah organisasi maka Ambalan Sudirman dan Dewi Sartika dituntut untuk melakukan modifikasi dan inovasi terhadap hal-hal yang berkaitan dengan pola umum Gerakan Pramuka serta pada kondisi nyata yang dihadapi saat ini. Harapan yang dibangun Ambalan Sudriman dan Dewi Sartika adalah terciptanya insan yang mampu bersaing di tengah era globalisasi, serta senantiasa secara sukarela mengembangkan Gerakan Pramuka di lingkungan tempat tinggalnya. Dalam Penentuan tatanan organisasi yang mantap maka diperlukan suatu format ideal bagi perkembangan Ambalan Sudirman dan Dewi Sartika, yang penjabarannya adalah sebagai berikut :
BAB I
PENGERTIAN, MAKSUD, TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 1
Pengertian
Adat Ambalan Sudirman dan Dewi Sartika adalah seperangkat aturan yang merupakan ciri khusus Ambalan sebagai suatu usaha untuk mengatur eksistensinya dalam lingkungan Gugus Depan Pramuka Penegak Pangkalan SMK N 2 Klaten.
2. Adat Ambalan adalah seperangkat aturan yang bersifat khusus guna mengatur tata kehidupan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1.
Pasal 2
Maksud
Maksud Adat Ambalan adalah sebagai kerangka acuan pola dan tingkah laku warga Ambalan dalam menjalani aktifitas di Ambalan serta sebagai acuan sikap di Ambalan.
Pasal 3
Tujuan
Adat Ambalan bertujuan untuk tercapainya kesinambungan kinerja dalam rangka pembinaan dan pengembangan Ambalan.
Pasal 4
Fungsi
Identitas dari Ambalan Sudirman dan Dewi Sartika SMK N 2 Klaten.
Alat untuk mempererat rasa persatuan dan kesatuan setiap warga Ambalan Sudirman dan Dewi Sartika SMK N 2 Klaten yang dilandasi dengan semangat kekeluargaan yang mengarah kepada pembinaan dan pengembangan Ambalan Sudirman dan Dewi Sartika SMK N 2 Klaten.
Alat yang mengatur tata kehidupan warga Ambalan dan bersifat mengikat.
Sebagai dasar dan pedoman seluruh warga ambalan.
BAB II
KELENGKAPAN ADAT
Pasal 5
Nama
Nama Ambalan Putra SMK N 2 KLATEN adalah AMBALAN SUDIRMAN.
Nama Ambalan Putri SMK N 2 KLATEN adalah AMBALAN DEWI SARTIKA.
Pasal 6
Lambang Ambalan
Lambang Ambalan adalah tanda yang menunjukan keberadaan anggota Pramuka Penegak yang berpangkalan di SMK N 2 Klaten.
Lambang Ambalan Sudirman dan Dewi Sartika adalah Lambang seperdelapan lingkaran yang didalamnya terdapat nama pangkalan dan nomer gudep pangkalan, sebuah bintang, dua buah tunas kelapa yang mengapit sebuah roda gerigi dan dibawah tunas kelapa terdapat 3 buah garis biru serta didasari dengan warna merah dan putih..
Arti lambang Ambalan terlampir dalam Adat Ambalan.
Pasal 7
Pusaka Ambalan
Pusaka Ambalan merupakan sebuah simbol kekuatan Ambalan.
Pusaka Ambalan digunakan pada saat upacara maupun apel Pembukaan dan Penutupan setiap kegiatan Ambalan Sudirman dan Dewi Sartika SMK N 2 Klaten.
Pusaka Ambalan Sudirman berupa sebuah Keris.
Pusaka Ambalan Dewi Sartika berupa 10 tangkai Bunga Mawar
Pasal 8
Sandi Ambalan
Sandi Ambalan adalah pandangan hidup yang menyangkut perilaku warga Ambalan
Sudriman dan Dewi Sartika SMK N 2 Klaten.
Nama Sandi Ambalan adalah “SANDI AMBALAN SMK N 2 KLATEN”.
Fungsinya adalah sebagai motivasi, introspeksi diri dan penyatuan dengan hati nurani.
Sikap dalam membaca sandi Ambalan diatur dalam aturan tambahan.
Sandi Ambalan digunakan pada setiap upacara ataupun apel yang dilakukan oleh Ambalan.
Teks Sandi Ambalan terlampir dalam Adat Ambalan.
Pasal 9
Tanda Jabatan
Tanda Jabatan disesuaikan dengan keputusan Kwartir Nasional.
Pasal 10
Pakaian
Pakain Ambalan terdiri dari :
Seragam Pramuka Lengkap
Seragam Lapangan
Pakaian lapangan berupa kaos lapangan Ambalan yang digunakan oleh setiap Dewan Ambalan pada saat latihan rutin Pramuka
Pasal 11
Atribut
Atribut Ambalan adalah kelengkapan yang merupakan ciri khas Ambalan.
Apabila menggunakan seragam Pramuka maka atribut yang menunjukan ciri Ambalan terdiri dari Lambang Ambalan.
Apabila menggunakan pakaian Lapangan maka atribut yang menunjukan ciri Ambalan adalah kaos Ambalan.
Lambang Ambalan dikenakan pada lengan baju sebelah kiri.
Atribut Ambalan hanya di pakai oleh anggota Ambalan.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 12
Warga Ambalan
Warga Ambalan adalah siswa – siswi SMK Negeri 2 Klaten.
Warga Ambalan terdiri dari Tamu Ambalan, Calon Penegak, Penegak Bantara dan Penegak Laksana
BAB IV
Keseharian
Pasal 13
Penampilan
Penggunaan atribut pramuka harus sesuai dengan peraturan Kwartir Nasional.
Bagi siswa putra dilarang berambut panjang.
Bagi siswa putri yang berjilbab wajib mengenakan jilbab dari sekolah, dan bagi yang tidak berjilbab dan berambut panjang wajib diikat.
Hasduk dilarang untuk diinjak, dimain-mainkan dan atau menyentuh tanah.
Setiap warga Ambalan wajib bersepatu dan berkaos kaki warna hitam
Tiap – tiap siswa saat keluar dari area SMKN 2 Klaten wajib melepas atribut pramuka, kecuali dalam keadaan tertentu
Pasal 14
Keluar Masuk Ruangan
Bagi seluruh ambalan yang memasuki ruangan wajib melepas baret atau rimbanya.
Apabila ada warga ambalan yang ingin memasuki sanggar pramuka SMK N 2 Klaten harus mendapatkan ijin dari Dewan Ambalan
Sepatu wajib dilepas saat akan memasuki sanggar pramuka SMK N 2 Klaten.
Pasal 15
Hak, Kewajiban dan Larangan
Setiap warga ambalan berhak untuk menjunjung tinggi dan mengharumkan nama ambalan.
Tiap – tiap warga ambalan berhak mendapatkan perlakuan yang sama.
Setiap warga ambalan berhak dan wajib melaksanakan Tri Satya.
Saat kegiatan dilarang datang terlambat dan wajib mengikuti seluruh kegiatan yang ada.
Dilarang membuat forum didalam forum.
Didalam forum wajib membentuk satuan terpisah.
Setiap warga ambalan wajib menaati adat ambalan dan tata tertib yang ada.
BAB V
KEPENGURUSAN
Pasal 16
Dewan Ambalan
1. Dewan Ambalan adalah Anggota Ambalan yang memenuhi persyaratan menjadi seorang Dewan Ambalan dan telah dilantik menjadi Dewan Ambalan.
2. Persyaratan Dewan Ambalan :
Anggota Ambalan yang aktif.
Pradana Dewan Ambalan tidak menjabat sebagai ketua pada organisasi lain di lingkungan SMK N 2 Klaten.
Menyatakan kesediaan untuk mengabdi sebagai Dewan Ambalan SMK N 2 Klaten yang berpegang teguh pada Trisatya dan Dasadharma.
Sehat jasmani dan rohani.
Pasal 17
Juru Adat
1. Juru Adat adalah orang yang bertanggung jawab pada pelaksana Adat Ambalan yang berkoordinasi dengan Pradana Ambalan yang menyangkut operasional Ambalan.
2. Persyaratan Pemangku Adat :
Anggota Ambalan yang aktif selama minimal 1 tahun
Tidak melanggar Adat
Menyatakan kesediaan untuk mengabdi sebagai Juru Adat
Terdaftar sebagai Siswa SMK N 2 Klaten.
BAB VI
UPACARA-UPACARA
Pasal 18
Upacara Adat Ambalan
Upacara Penerimaan Tamu Ambalan
Upacara Pelantikan Penegak Bantara.
Upacara Pengukuhan Dewan Ambalan secara adat.
Pelaksanaan upacara terlampir
BAB VII
PELANGGARAN DAN TINDAKAN DISIPLIN
Pasal 19
Pelanggaran
Pelanggaran yang dimaksud adalah hal-hal yang dilakukan warga Ambalan yang melanggar
ketentuan Ambalan.
Pasal 20
Tindakan Disiplin
Juru Adat dapat memberikan peringatan berupa :
Teguran secara lisan pada setiap kegiatan latihan rutin Pramuka.
Teguran dengan tindakan yaitu memberikan hukuman baik berupa hukuman fisik maupun hukuman nonfisik.
Skorsing bagi anggota Ambalan yang tidak mengikuti latihan rutin Pramuka tanpa keterangan yang jelas
BAB VIII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 21
Macam-macam Permusyawaratan
Permusyawaratan Ambalan terdiri dari :
Musyawarah Ambalan atau disingkat MUSBALAN.
Rapat rutin Dewan Ambalan.
Rapat Sangga Kerja atau Rapat Panitia.
Pasal 22
Musyawarah Ambalan
Musyawarah Ambalan adalah Pemegang kekuasaan tertinggi di Ambalan.
Dilakukan setiap 1 (satu) tahun sekali.
Diikuti oleh seluruh anggota Dewan Ambalan.
Pasal 23
Rapat Dewan Ambalan
Rapat rutin Dewan Ambalan memegang keputusan pelaksanaan program kerja dan kebijakan organisasi.
Dilakukan setiap 1 minggu sekali.
Dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Ambalan.
Pasal 24
Rapat Sangga Kerja Atau Rapat Panitia
Rapat ini membahas tentang pesiapan dan teknis pelaksanaan suatu kegiatan Ambalan SMK N 2 Klaten.
Dihadiri oleh seluruh Anggota Sangga kerja atau Kepanitiaan dan Dewan Ambalan.
BAB IX
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 25
Adat Pergaulan Ambalan
Tata Pergaulan Ambalan senantiasa menjunjung tinggi moral dan etika pergaulan masyarakat sesuai dengan Trisatya dan Dasadharma Gerakan Pramuka.
Pasal 26
Sikap
Sikap pada saat pembacaan Sandi Ambalan :
Untuk Putera berdiri sikap sempurna jemari tangan kanan diletakkan pada dada sebelah kiri dengan memegang ujung hasduk dan kepala menunduk.
Untuk Puteri, berdiri sikap sempurna jemari tangan kanan diletakkan pada perut (tulang rusuk yang paling bawah) sebelah kiri dan kepala menunduk.
Pasal 27
Renungan
Renungan dilakukan untuk intropeksi diri.
Renungan dilakukan jika diperlukan dan sesuai dengan kondisi.
Pasal 28
Lampiran-Lampiran
Adat Ambalan dilengkapi dengan lampiran.
Lampiran-lampiran dalam Adat Ambalan, merupakan bagian yang tak terpisahkan.
BAB X
ATURAN PERALIHAN
Perubahan Adat Ambalan dapat dilakukan 1 tahun sekali.
Perubahan Adat Ambalan hanya dapat dilakukan pada Musyawarah Ambalan.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 29
Pelaksanaan Adat Ambalan
Adat Ambalan dilaksanakan oleh seluruh Warga Ambalan Sudirman dan Dewi Sartika SMK N 2 Klaten.
Pasal 30
Pengesahan Adat Ambalan
Adat Ambalan ini disampaikan oleh Juru Adat dan telah dimusyawarahkan oleh seluruh peserta Musyawarah Ambalan (MUSAMBA) dan ditetapkan dalam Musyawarah Ambalan (MUSAMBA).
KIBARAN CITA SMK N 2 KLATEN
ARTI KIBARAN CITA :
Tulisan SMK Negeri 2 Klaten menunjukan nama pangkalan.
Tulisan Sudirman / Dewi Sartika menunjukan nama ambalan.
Tulisan 06.075 / 06.076 menunjukan nomor gugus depan
Bintang dengan 5 ujung berarti pancasila
Tunas kelapa berarti sebagai pramuka
Roda gerigi dengan 10 gerigi berarti dasadharma.
3 garis biru berarti Tri Satya
Warna Dasar merah dan putih berarti
SANDI AMBALAN SMK N 2 KLATEN
Salam Wilujeng Tresno Asih …
Setia praja tegakkan tubuhmu
Anggun lekik rautmu bukan daya semangatmu
Satria mulya Prajurit Sahaja
Bahu membahu tak goyah memikul tandu
Tri sandi lantang kau ucap
Dalam hentak dan ayunan pasti
Dharma bakti kami taati
Prajurit kokoh menuntun ke Ujung lorong yang terang
Wahai Panglima Besar, Wahai Dewi Anggun
Kami dharmakan itu satya
Kami baktikan itu dharma mulia
Ambalan Sudirman tetap memandang ke depan
Sartika tetap merajut kejayaan dalam kelembutan
Meski tulang retak raga rapuh jiwa terguncang
Muda-Mudi perakit masa depan
Singsingkan lengan, ikat kening, tatap kejayaan
Sudirman-Dewi Sartika pinuju Bangsa Maju, Wassalam asih kinasih
Cara Pembacaan Sandi Ambalan SMK N 2 KLATEN
Judul Sandi Ambalan dibaca oleh Juru Adat Putra
Baris pertama dan terakhir dibaca bersama-sama oleh Juru Adat Putra dan Juru Adat Putri
Tanda () dibaca oleh Juru Adat Putra
Tanda ( - ) dibaca oleh Juru Adat Putri
UPACARA
Upacara Penerimaan Tamu Ambalan
Dilakukan saat akan melakukan penerimaan dan pelepasan Tamu Ambalan yaitu pada saat kegiatan Perkemahan Sabtu Minggu (PERSAMI) yang dilaksanakan setiap awal tahun ajaran baru.
Prosesi Upacara sebagai berikut :
a. Pembacaan Sandi Ambalan.
b. Kata Penyambutan atau Pelepasan oleh Pembina Upacara.
c. Pemasangan dan Pelepasan Tanda Peserta Perkemahan Sabtu Minggu.
Perlengkapan Upacara :
Bendera Merah Putih
Bendera WOSM
Bendera Gerakan Pramuka
Sandi Ambalan
Pusaka Ambalan
Upacara Pelantikan Penegak Bantara
Dilakukan saat kegiatan Pelantikan Bantara (LANTARA).
Waktu pelaksanaan diantara waktu matahari terbit.
Proses Upacara sebagai berikut :
Pembacaan Sandi Ambalan dan Tri Satya
Pelantikan secara resmi oleh Pembina Pramuka SMK N 2 KLATEN
Prosesi mencium Bendera Merah Putih
Perlengkapan Upacara :
Bendera Merah putih
Sandi Ambalan
Upacara Pengukuhan Dewan Ambalan
Pelantikan Dewan Ambalan dilakukan pada saat PPDA hari kedua sebelum matahari terbenam
Proses upacara sebagai berikut :
Memasuki ruangan dengan membasuhkan wajah dengan air kembang
Pembacaan Sandi Ambalan
Pengucapan Trisatya
Sambutan Pembina
Menyanyikan Hymne Pramuka dan Padamu negri
Prosesi mencium bendera.
Perlengkapan Pelantikan:
Bendera Merah Putih
Sandi Ambalan
Air Kembang
Tertib acara pelantikan disesuaikan dengan situasi dan kondisi.
Dewan Ambalan yang kukuhkan mengenakan seragam pramuka lengkap.
JADWAL ACARA
MUSYAWARAH AMBALAM (MUSAMBA)
AMBALAN SUDIRMAN DAN DEWI SARTIKA
GERAKAN PRAMUKA GUDEP KLATEN 06.075 - 06.076
PANGKALAN SMK NEGERI 2 KLATEN TAHUN 2016
NO
WAKTU
KEGIATAN
KETERANGAN
1
2
3
4
Dibuka dan dipimpin oleh Pradana
Dilanjutkan penyerahan palu sidang
5
Dibuka dan dipimpin oleh Presidum
Dibacakan oleh Pradana
Dilanjutkan penyerahan LPJ kepada presidium
6
7
Dibuka dan dipimpin oleh Presidum
8
Dibuka dan dipimpin oleh Presidum
9
10
Dibuka dan dipimpin oleh Presidum
Dilanjut penyerahan hasil sidang kepada pradana terpilih
Penyerahan palu sidang kepada pradana.
11
12
13
14
0 Comments :
Post a Comment