body{display:block; -khtml-user-select:none; -webkit-user-select:none; -moz-user-select:none; -ms-user-select:none; -o-user-select:none; user-select:none; unselectable:on;}

SYARAT-SYARAT DAN LAMPIRAN PENGAJUAN SPP (SURAT PERINTAH PEMBAYARAN) – Perjadin, Konsinyering, RDK, Honor Tim Kerja/Narasumber, Uang Persediaan, Gaji dan Tukin

Thursday 9 April 2020

SYARAT-SYARAT DAN LAMPIRAN PENGAJUAN SPP (SURAT PERINTAH PEMBAYARAN) – Perjadin, Konsinyering, RDK, Honor Tim Kerja/Narasumber, Uang Persediaan, Gaji dan Tukin


SYARAT-SYARAT DAN LAMPIRAN PENGAJUAN SPP (SURAT PERINTAH PEMBAYARAN) – Perjadin, Konsinyering, RDK, Honor Tim Kerja/Narasumber, Uang Persediaan, Gaji dan Tukin

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Perkenalkan, namaku Romadona Nur Wahyudi. Saat ini aku bekerja sebagai staff PPK di salah satu Kementerian di Indonesia. Nah, kebetulan sekali teman-teman. Kali ini aku akan membagikan apa saja syarat-syarat dan lampiran pengajuan SPP. Pastinya sebagai staaff PPK kita harus mengecek juga dong dokumen kelengkapan yang diberikan oleh unit sebagai pertanggungjawaban untuk pencairan dana. Jangan sampai ada yang kelewat atau ketinggalan! Bisa-bisa sampai di verifikator, SPP kita ditolak.

1. Belanja Pegawai

a. Gaji Induk: Surat Perintah Pembayaran (SPP), Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Perintah Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), Daftar Gaji/Tunjangan Kinerja dan Daftar Perubahan Data Pegawai

b. Gaji susulan: SPP, SSP, SPTJM, Daftar Gaji/Tukin dan Daftar Perubahan Data Pegawai

c. Tunjangan Kinerja: SPP, SSP, SPTJM dan Daftar Gaji/Tukin

d. Uang Makan: SPP, SSP, SPTJM dan Daftar Gaji/Tukin

e. Honor Staf Khusus Non PNS: SPP, SSP, SPTJM dan Daftar Gaji/Tukin

2. UP/TUP

a. Pengajuan UP/TUP: SPP, Surat Pernyataan Penggunaan UP/TUP, SPTJM dan Surat Persetujuan UP/TUP

b. Ganti UP: SPP, DRPP, SPBy dan Dokumen Pendukung (per SPBy)

c. Pertanggungjawaban TUP: SPP, DRPP, SPBy dan Dokumen Pendukung (per SPBy)

3. LS kepada Bendahara

a. Perjadin dalam negeri

- LS Sebelum: SPP, Daftar Nominatif dan Surat Tugas

- LS Setelah: SPP, Daftar Nominatif, ST, SPD, Tiket, Bukti menginap/SP, Laporan dan Undangan (Optional)

b. Perjadin luar negeri

- LS Sebelum: SPP, Nominatif, ST dan SI Setneg

- LS Setelah: SPP, Nominatif, ST, SPD, Tiket, Laporan, Undangan (Optional), FC Paspport dan SI Setneg

c. Perjadin dalam kota

- LS Sebelum: SPP, Nominatif dan ST

- LS Setelah: SPP, Nominatif, ST, SPD, Laporan, SSP dan Undangan (Optional)

d. Konsinyering dalam kota

- LS Sebelum: SPP, Nominatif dan ST

- LS Setelah: SPP, Nominatif, ST, Laporan, SSP dan Absensi

e. Konsinyering luar kota

- LS Sebelum: SPP, Nominatif dan ST

- LS Setelah: SPP, Nominatif, ST, SPD, Tiket, Laporan dan Absensi

f. Rapat Dalam Kantor: SPP, Nominatif, ST, Laporan, SSP, Undangan (Optional), Absensi dan Surat Pernyataan

g. Honor Tim Kerja: SPP, Nominatif, ST, Laporan dan SSP

h. Honor Narasumber

- LS Sebelum: SPP, Nominatif, ST dan Undangan (Optional)

- LS Setelah: SPP, Nominatif, ST, SSP, Undangan (Optional), Absensi dan Bahan Paparan

4. LS kepada Pihak Ketiga

a. Kontraktual

- Per Termin: SPP, Faktur Pajak, SSP, Laporan (Optional), Invoice, Kuitansi, Kontrak & Add, BAST, BAP, Dok Pengadaan dan SPMK (Optional)

- Sekaligus/Termin akhir: SPP, Faktur Pajak, SSP, Laporan (Optional), Invoice, Kuitansi, Kontrak & Add, BAST, BAP, BAPP, Dok Pengadaan dan SPMK (Optional)

b. Non Kontraktual: SPP, Faktur Pajak, SSP, Laporan (Opt), Absensi (Opt), Invoice dan Kuitansi

c. Paket Meeting

- <50 juta: SPP, Laporan (Opt), Undangan (Opt), Invoice, Kuitansi dan ST

- >50 juta: SPP, Laporan (Opt), Undangan (Opt), Invoice, Kuitansi, Kontrak & Add, BAST, BAP, BAPP, Dokumen Pengadaan, SPMK (Opt) dan ST

Nah, itu dia teman-teman kurang lebih syarat-syarat yang harus kita cek. Terus bagaimana jika salah satu syarat itu tidak terpenuhi? Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, maka pengajuan SPP kita akan ditolak, ya! Nanti akan ada penolakan karena kelengkapan dokumen, kecuali untuk yang bersifat optional saja boleh ada boleh tidak. Jika ada yang kurang jelas, teman-teman bisa langsung tanyakan di kolom komentar ya! Oh, ya... Selanjutnya aku akan membuat postingan beberapa kesalahan staf PPK yang membuat SPP kita ditolak oleh verifikator. Stay tuned ya!

0 Comments :

Post a Comment